Senin, 16 November 2009

PENGUASAAN IPTEK TERHADAP GLOBALISASI

BAB I

P E N D A H U L U A N


  1. LATAR BELAKANG MASALAH

Sebagaimana kita maklumi bahwa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) adalah suatu sarana yang sangat berkembang di Negara kita saat ini. Di sekitar kita IPTEK telah menjadi suatu tradisi dalam kehidupan sehari – hari. IPTEK telah kita wujudkan dalam kehidupan sehari – hari meskipun kita tidak menyadarinya

Seiring berjalannya waktu, IPTEK telah berkembang dengan pesat mengikuti perkembangan zaman. Di zaman modern ini IPTEK tidak diragukan lagi dalam kegunaannya. IPTEK telah banyak membantu manusia untuk membantu pekerjaannya sehari – hari.

Terlebih lagi di era globalisasi ini IPTEK sangat dibutuhkan keberadaannya. Selain itu di Negara berkembang seperti di Indonesia, perkembangan IPTEK menjadi salah satu tolok ukur untuk mengetahui seberapa jauh Negara itu berkembang.

Mengingat hal tersebut kami mengangkat judul sebagai berikut :

PENGUASAAN IPTEK TERHADAP GLOBALISASI “

  1. RUANG LINGKUP PERMASALAHAN

Ruang lingkup tentang topik yang kita bahas ini sangat berarti bagi penulis untuk mempelajari konsep IPTEK di era globalisasi ini maupun ke depan.

Jika di rumuskan masalah yang penulis paparkan adalah :


        1. Apakah ada pengaruh IPTEK bagi Globalisasi

        2. Kalau ada, apa saja pengaruh IPTEK bagi Globalisasi.


  1. TUJUAN PEMBAHASAN

Tujuan pembahasan Konsep IPTEK dalam Globalisasi ini adalah untuk mengetahui pengaruh – pengaruh IPTEK bagi Globalisasi.

BAB II

PEMBAHASAN MASALAH



  1. KONSEP IPTEK DALAM GLOBALISASI

GBHN 1993 mengamanatkan secara eksplisit pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi IPTEK Untuk "mempersiapkan mayarakat menuju industrialisasi", maka diprioritaskan usaha- usaha yang meningkatkan nilai tambah dan berdasarkan pengembangan sumber daya manusia, bukan sumber daya alam. Untuk itu, beberapa cabang ilmu pengetahuan mendapat perhatian khusus, yaitu a.l., bioteknologi, kimia dan proses, elektronika dan informatika. Selain itu, "ilmu-ilmu dasar dikembangkan untuk mendukung ilmu-ilmu pengetahuan sosial dan humaniora" [1].

Rumusan tersebut konsisten dengan konsep pembangunan yang selama ini dianut oleh banyak negara sedang berkembang, termasuk Indonesia. Dasarnya adalah teori pembangunan yang dikembangkan awal tahun lima puluhan, pada waktu negara-negara yang baru merdeka ingin segera menyusul ketinggalannya. Aspirasi seluruh negara-negara baru ini kurang lebih seragam, yaitu ingin segera mandiri, kaya, makmur dan modern.Persoalannya, pada saat itu belum ada contoh pengalaman yang bisa langsung ditiru. Referensi yang tersedia hanyalah pengalaman negara-negara yang telah maju, yaitu negara-negara (Barat) modern yang sudah industrialized, dan kebanyakan baru saja menjajah mereka.

Sadar bahwa kemakmuran tidak mungkin dicapai dalam sekejap,sementara masalah yang umumnya dihadapi adalah kurangnya sumber-daya disemua sektor, baik sistem prasarana fisik, teknologi, kapital maupun (terutama) sumber-daya manusianya (karena baru saja dijajah), maka kebanyakan strategi pembangunan yang disusun sangatlah diwarnai oleh persoalan bagaimana mengalokasi sumber-daya yang langka untuk kemanfaatan yang seluas-luasnya. Konsep yang banyak dianut sejak saat itu sangatlah dipengaruhi oleh teori Rostow (1950) yang menyatakan bahwa negara-negara Karena iini akan mengalami tahap- tahap transformasi secara kurang lebih seragam. Dari sistem agraris-tradisional, suatu negara harus melalui tahap-tahap tertentu untuk kemudian menjadi negara industri-modern. Selama masa transisi tersebut, tahap-tahap terpenting yang harus dilalui adalah terlebih dahulu pemenuhan kebutuhan pokok (swa- sembada), kemudian perlunya sektor pertanian yang kuat (untuk menyubsidi sektor industri), basis ketrapilan tenaga kerja (pendidikan, IPTEK)yang cukup, serta investasi yang dipriori taskan pada sarana industri. Baru setelah berbagai prasyarat tersebut dipenuhi, maka suatu negara dianggap mampu untuk "take-off", untuk selanjutnya mengikuti pola negara-negara industri yang mendatangkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya.

Memasuki PJPT ke II, kita mencanangkan bahwa saatnya telah tiba untuk memasuki tahap 'lepas landas' itu. Setelah berbagai prasarana direhabilitasi dan ditingkatkan sejak Orde Baru, setelah swa-sembada pangan tercapai beberapa waktu yang lalu, dan setelah kita tidak lagi tergantung pada sektor migas sebagai sumber pendapatan utama, maka kini kitapun ingin segera lepas-landas, sebagaimana diamanatkan GBHN tersebut diatas. Untuk itu,penguasaan IPTEK dianggap vital sebagai upaya pengembangan sumber daya manusiawi dalam mencapai in- dustrialisasi dan kemakmuran kita. Inilah aspirasi populer kita saat ini.

Dari berbagai norma yang dikembangkan untuk mengukur kemajuan suatu negara, maka yang paling sederhana adalah dengan melihat kondisi kelompok terlemahnya. Bukan lagi apa yang dicapai oleh kelompok elitnya. Tingkat IPTEKyang dikuasai, bukanlah satu- satunya indikator untuk menentukan kemajuan suatu bangsa. Indikator kemiskinan masih tetap vital, dan pertanyaan yang harus dijawab adalah, mengapa kita belum bebas dari kemis- kinan? Sementara negara termajupun belum (tidak mungkin?) sama-sekali bebas dari kemiskinan, negara-negara sedang berkembang secara keseluruhan harus menghadapi kemiskinan yang bahkan meningkat.

Indonesia ingin mengejar ketinggalannya melalui industrialisasi. Sepertinya telah menjadi konsensus bahwa untuk mencapai kemakmuran, suatu negara haruslah mengutamakan nafkah peduduknya dari sektor industri. Negara-negara kaya selalu memiliki proporsi penduduk di sektor primer (pertanian) yang relatif kecil, sedangkan proporsi sektor sekunder (industri) cenderung besar dan terus tumbuh. Selanjutnya, karena pekerjaan di sektor sekunder lebih besar menciptakan nilai tambah, maka sebanyak-banyaknya pekerja di sektor sekunder, itulah yang terbaik.

Akibatnya, negara-negara sedang berkembang lalu berusaha mendorong pertumbuhan secepat-cepatnya sektor 'modern' (a.l. industri) yang dianggap paling menghasilkan nilai tambah. Artinya, mereka yang dianggap mampu mempersiapkan basis untuk 'take-off' harus didukung sekuat tenaga dan diberi prioritas untuk tumbuh. Istilah yang sering kita dengar waktu itu adalah bagaimana memperbesar 'kue nasional'. Pertumbuhan (agregatif, secara nasional) dianggap sangat penting, karena hanya melalui pertumbuhan yang pesat, dapat diciptakan peluang baru untuk partisipasi. Berdasarkan pengalaman negara-negara industri (amerika serikat, eropa), maka hampir semua negara-negara sedang berkembang telah memberikan prioritas pada sektor 'modern'. Teorinya adalah, dengan mengkonsentrasikan upaya pada sektor modern, maka secara berangsur-angsur sektor tradisional atau terbelakang, akan hilang dengan sendirinya.

Dalam teori 'trickle-down' seperti ini, secara implisit telah diasumsikan bahwa negara-negara berkembang berada dalam situasi yang sama dengan negara-negara maju pada waktu awal pembangunan/ modernisasi mereka. Dengan memberi kesempatan pada mereka yang potensial untuk menjadi makmur, diharapkan bahwa sedikit demi sedikit, pasti ada efeknya terhadap kelompok mayoritas miskin dan yang relatif "tidak potensial". Pada waktu itu dianggap bahwa pola perkembangan semua negara akan kurang lebih sama, dan yang menentukan kecepatan suatu negara melakukan transformasi masing-masing, antara lain adalah entrepreneurship dan kemampuan para manajer.

Kecenderungan globalisasi pada sektor ilmu pengetahuan dan teknologi serta ekonomi tidak dapat dihindarkan dan secara sadar kita telah terlibat. Selain itu, proses globalisasi di sektor kebudayaan telah terjadi lebih awal, dan tanpa cukup disadari telah sangat mempengaruhi kehidupan kita. Seorang ahli komunikasi pernah mengistilahkan proses yang sedang terjadi ini sebagai 'sinkronisasi kultural' yaitu proses dimana selera, gaya hidup dan juga tata-nilai kita secara massal sedang diseragamkan [3]. Kita telah menikmati musik, film dan literatur yang sama. Selera makan-minum, berpakaian dan juga idola atau pahlawan kitapun telah seragam. Yang perlu digaris-bawahi dalam hal ini adalah keseragaman materialisme dan konsumerisme global. Garis bawah dalam konsep masyarakat konsumtif adalah perlunya pertumbuhan. Untuk meningkatkan kualitas hidup, kita perlu lebih banyak menghasilkan uang agar bisa lebih banyak mengkonsumsi.

Yang perlu diingat adalah bahwa pertumbuhan itu secara logaritmis tidak ada batasnya, dan yang selalu harus dipertanyakan adalah: pertumbuhan ini untuk siapa? Sebagai negara yang sedang membangun, Indonesia mau-tidak-mau harus mengejar ketinggalan kita melalui pertumbuhan yang bahkan harus lebih pesat. Disinilah bedanya, sementara negara maju membutuhkan pertumbuhan untuk mempertahankan suatu kualitas hidup tertentu yang belum tentu kita sukai (konsumerisme), maka tujuan pertumbuhan kita haruslah jelas, yaitu untuk rakyat kita sendiri. Terutama untuk yang paling miskin, yang paling tertinggal.

Persoalan kita adalah bahwa selama ini kita tidak pernah berada digaris terdepan kehidupan 'modern' ini. Hampir seluruh simbol modernisme tersebut diatas adalah buah karya orang lain, bangsa lain. 'Global culture' yang terlihat disini berasal dari latar belakang (sejarah) dan aspirasi (konteks) yang tidak kita alami, atau belum sepenuhnya kita hayati. Dan melalui sejarah yang sangat panjang, antara lain kolonialisme yang secara moral tidak lagi dapat diterima, mereka ini akhirnya sampai pada industrialisasi dan kemakmuran. Saat ini mereka (Barat) mampu membuat sendiri segala peralatan yang dibutuhkan - bahkan secara sepihak bisa menentukan tata nilai internasional (a.l., soal 'hak-azasi', soal lingkungan hidup, soal hutan tropis yang tidak terdapat disini, soal 'demokrasi dan bantuan ekonomi', soal kuota dagang, soal siapa yang boleh dan siapa yang tidak boleh memiliki senjata nuklir, bedanya teroris dan pejuang kemerdekaan, soal harga minyak, ...) yang biasanya justru menyulitkan pertumbuhan ekonomi negara-negara seperti kita. Proses sinkronisasi ini dapat terjadi antara lain karena adanya control terhadap sistem informasi global. Dengan demikian, maka aspirasi duniapun dengan sendirinya mudah terbentuk. Tantangan kita adalah, meskipun berada di 'pinggiran' gerakan global dan juga tidak menguasai industri informasi tersebut, apakah kita telah menyuarakan aspirasi kita sendiri?

Persoalannya adalah, bahasa yang biasa dikembangkan antar ketiga sektor ini belum berfungsi secara baik. Dan yang bisa menjadi 'mediator' dalam hal ini adalah mereka yang dapat berkomunikasi dengan ketiga pihak tersebut diatas. Mediator ini harus sekaligus berfungsi sebagai 'promotor' atau 'konsultan pembangunan'. Mediator ini dapat berasal dari ketiga kelompok besar tersebut diatas. Yang paling masuk akal untuk menjalankan peran ini, tentunya adalah kaum terpelajar, dengan IPTEK yang relatif lebih tinggi dari rakyat jelata. Dengan demikian, maka yang berkembang adalah seluruh sumber daya manusia secara kolektif. Rakyat ikut berkembang, kitapun turut belajar. Pengalaman kolektif ini akan lebih mudah ditirukan atau diulang ditempat-tempat lain, dan pasti akan lebih mudah mengakar. Dalam hal ini, IPTEK yang dibutuhkan, tidak pernah berdiri sendiri.

Sebelumnya sudah diuraikan masalah yang kita hadapi sebagai suatu bangsa yang sedang membangun, yang sadar akan ketinggalannya dari bangsa-bangsa lain terutama dalam hal kesejahteraan materi. Kemakmuran masih jauh dari mencukupi. Selanjutnya, karena majemuknya negara-negara sedang berkem- bang, baik dalam ukuran, jumlah penduduk, sistem ekonomi, sosial, politik dan sejarah maupun dalam posisinya dalam penguasaan IPTEK, maka sebenarnya tidak ada contoh tunggal yang paling sesuai untuk kita. Kita harus belajar dari semua orang. Tidak hanya dari orang-orang eropa, meainkan pun ter- masuk dari sesama bangsa sedang berkembang, dan terutama dari bangsa kita sendiri. Dari rakyat.

Selanjutnya, diperlukan pendekatan yang bersifat 'multi- disiplin'. Dilema kita adalah, teknologi tinggi cenderung menjurus pada tingkat spesialisasi yang sangat sempit. Masyarakat berIPTEK tinggi, biasanya sudah memiliki prasarana dan pranata sosial yang memadai untuk dikembangkannya IPTEK dan spesialisme termaksud diatas. Sedangkan untuk kita, spesialisasi tinggi saja, tanpa kemampuan untuk menyerap dalam struktur masyarakat, tidak banyak manfaatnya.

  1. PERAN IPTEK & Hal kekayaan Intelektual dalam GLOBALISASI

B.1 IPTEK & Hal Kekayaan Intelektual (HKI)

Indonesia yang menjadi anggota WIPO (World Intellectual Property Organization) sejak 1974 menggunakan istilah hak kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights = IPR) yang mempunyai pengertian luas dan mencakup antara lain: karya kesusastraan, artistik maupun ilmu pengetahuan, pertunjukan seni, penyiaran audio visual, penemuan dalam segala bidang usaha manusia, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang dan perlindungan terhadap persaingan curang.

Di dalam kekayaan intelektual terdapat bidang yang khusus berkenaan dengan bidang industri dan pengetahuan yang lazim disebut sebagai hak kekayaan industri (industrial property). Yang diutamakan dalam bidang ini adalah hasil penemuan, atau karya yang dapat digunakan untuk maksud-maksud industri. Penggunaan industri inilah yang merupakan aspek terpenting dari hak milik industri.

Lingkup HKI merupakan suatu hak yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Kepemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hak kemampuan intelektual manusianya, diantaranya berupa ",b>idea dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi".

HKI baru terwujud bila kemampuan intelektual manusia itu telah membentuk sesuatu yang bisa dilihat, didengar, dibaca ataupun digunakan secara praktis.

Berdasarkan pada uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa HKI merupakan hak yang berasal dari karya, karsa, cipta manusia karena lahir dari kemampuan intelektualitas manusia dan merupakan hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khayalak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia juga mempunyai nilai ekonomi. Esensi yang terpenting dari setiap bagian HKI adalah adanya suatu ciptaan tertentu. Bentuk nyata dari ciptaan tersebut bisa di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Merujuk pada pengertian HKI, maka sifat dari Hak Kekayaan Intelektual adalah: (1) mempunyai jangka waktu terbatas, artinya setelah habis masa perlindungan inovasinya, maka ada yang dapat diperpanjang (Hak merek), tetapi ada juga setelah habis masa perlindungannya menjadi milik umum (Hak Paten), (2) bersifat eksklusif dan mutlak, maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun, dan si pemilik mempunyai hak monopoli yaitu penemu dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya membuat ciptaan ataupun menggunakan teknologi yang dimilikinya, dan (3) bersifat hak mutlak yang bukan kebendaan.

Inovasi atau hasil kreasi dari suatu pekerjaan dengan memakai kemampuan intelektualnya adalah wajar bila penemu ataupun pencipta memperoleh imbalan. Imbalan tersebut dapat berupa materi atau bukan materi seperti adanya rasa aman karena dilindungi, dan diakui atas hasil karyanya. Dengan inovasi yang telah mendapat perlindungan hukum, penemu akan mendapatkan keuntungan apabila dimanfaatkan. Keuntungan tersebut dapat berupa pembayaran royalti dan tehnical fee, dengan adanya imbalan ataupun pengakuan atas kreasi, karya, karsa dan cipta manusia di dalam peraturan HKI, diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan atau inovasi baru yang berkelanjutan.

B.2 Peran HKI & IPTEK dalam Globalisasi

Permasalahan HKI adalah permasalahan yang terus berkembang sesuai dengan perkembangan iptek. Pada awal perkembangannya permasalahan HKI hanya menyangkut tuntutan agar dapat dikuasainya atau dipergunakannya hal-hal yang telah ditemukan, diciptakan dengan kemampuan tenaga dan intelektualnya dan siapa yang berhak menjadi pemilik dari suatu hasil karya apabila bahan bakunya berasal dari pihak lain, dan sebagainya. Permasalahan HKI semakin berkembang dengan maraknya pembajakan (piracy) terhadap produk yang dianggap laku di pasar domestik mapun pasar internasional.

Selain itu, berkembangnya iptek juga memberikan pengaruh yang besar terhadap permasalahan HKI, sebagai contoh perkembangan di bidang bioteknologi dengan adanya teknologi rekayasa genetika menyebabkan lahirnya kebutuhan untuk melindungi hasil rekayasa bioteknologi tersebut, maka diwujudkan dengan adanya undang-undang perlindungan terhadap varietas tanaman (PVT).

Memasuki era globalisasi, permasalahan HKI semakin terasa lebih kompleks. Permasalahannya sudah tidak murni lagi hanya bidang HKI semata, tetapi sudah mulai terkait dengan bidang ekonomi antara negara maju dengan negara berkembang. Gambaran di atas menunjukkan bahwa HKI telah menjadi bagian terpenting suatu negara untuk menjaga keunggulan industri dan perdagangannya.

Bila diperhatikan uraian diatas, peran HKI pada saat sekarang ini cukup penting, antara lain: (1)sebagai alat persaingan dagang, terutama bagi negara maju agar tetap dapat menjaga posisinya menguasai pasar internasional dengan produk barangnya;(2) alat pendorong kemajuan iptek dengan inovasi-inovasi baru yang dapat diindustrikan dan (3) alat peningkatan kesejahteraan perekonomian masyarakat, khususnya para peneliti yang mempunyai temuan yang diindustrikan yaitu dengan mendapatkan imbalan berupa royalti.

Di negara maju HKI telah menjadi bagian keseharian masyarakatnya, sehingga perkembangan iptek di negara tersebut selalu berorentasi untuk mendapatkan perlindungan HKI. Banyaknya HKI yang dihasilkan menjadikan pertumbuhan industri nasional di negara tersebut cukup tinggi dan aspek perdagangan menjadi bagian utama. Keunggulan dalam aspek perdagangan dapat dimiliki oleh negara maju karena salah satu diantaranya ditentukan oleh keunggulan komparatif berupa kemampuan iptek yang sangat berkaitan dengan bidang kekayaan intelektual. Berdasarkan uraian diatas, maka dapat dikatakan bahwa kekayaan intelektual merupakan salah satu bagian yang sangat strategis bagi suatu negara dalam mengkokohkan kehidupan ekonomi pada era perdagangan internasional.



















BAB III

P E N U T U P



    1. Kesimpulan
      Oleh sebab itu, pada masa-masa sekarang Indonesia perlu melakukan sosialisasi yang berkelanjutan dalam membudayanya IPTEK. Pengenalan IPTEK dapat di mulai dari tingkat Sekolah Menengah sampai Perguruan Tinggi, juga pelaku industri dan masyarakat umum. Tujuannya adalah menciptakan generasi yang unggul dan mandiri dalam IPTEK untuk menghadapi era globalisasi.


    1. Saran – saran

Di era Globalisasi ini sangat nyata dibutuhkan generasi yang unggul dan mandiri dalam IPTEK. Oleh karena itu diperlukan sikap positif dari kita dalam menerima perkembangan IPTEK untuk mengimbangi kehidupan kita dalam era Globalisasi ini sehingga tercipta generasi yang tidak tertinggal dalam era globalisasi ini.

Itulah beberapa saran dan kesimpulan yang penulis paprkan sebagai usaha peningkatan mutu sumber daya manusia.












DAFTAR PUSTAKA



Kementerian Negara Riset dan Teknologi Copyright 2004 ristek.go.id


Social Culture Indonesia b_@dutetvf.et.tudelft.nl.






Tidak ada komentar:

Searching